Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 329/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
32
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Okta Dewantara bin Ahairullah) terhadap Penggugat (Dwi Kurniasih binti Dedy);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan