Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN MANNA Nomor 28/Pid.B/2023/PN Mna
Tanggal 13 April 2023 —
Terdakwa:
AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AHFIT TRISMAN JAYA (Alm)
735
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Ahfit Trisman Jaya (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primair;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan


    Terdakwa:
    AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AHFIT TRISMAN JAYA (Alm)