Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AHFIT TRISMAN JAYA (Alm)
73 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Ahfit Trisman Jaya (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AHFIT TRISMAN JAYA (Alm)