Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 576/Pid.B/2023/PN Mre
Tanggal 25 Oktober 2023 —
Terdakwa:
AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA
950
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahiril Kalam Bin Ahmad Koplaha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan untuk melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA
Register : 20-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 320/PID/2023/PT PLG
Tanggal 11 Desember 2023 —
Terbanding/Terdakwa : AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA
1500
  • Oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum berhak mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 576/Pid.B/2023/PN Mre tanggal 25 Oktober 2023 dalam perkara atas nama terdakwa AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA.
  • Bahwa Terdakwa AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA kami hadapkan di muka persidangan dengan dakwaan : Pertama melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, atau Kedua melanggar Pasal 480Ke-1Jo.
  • Bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Terdakwa Ahiril Kalam Bin Ahmad Koplaha :karena Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama serta berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Alternatif Pertama melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo.
    Pasal 56 Ayat (2) KUHPyang mana sesuai dengan Dakwaan Alternatif KetigaPenuntut Umum

    1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dalam putusannya pada menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Ahiril Kalam Bin Ahmad Koplahadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, atas putusan tersebut pada dasarnya Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim dari sudut lamanya pemidanaan.
  • Menyatakan Terdakwa Ahiril Kalam Bin Ahmad Koplahaterbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480Ke-1Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dalam dakwaan Alternatif ketiga.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

    Terbanding/Terdakwa : AHIRIL KALAM Bin AHMAD KOPLAHA