Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Pwt
Tanggal 13 Mei 2024 — Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
IBAD AHMANUL Bin JAMIL
2813
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ibad Ahmanul Bin Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat mebayar denda
    Penuntut Umum:
    PRANOTO, SH
    Terdakwa:
    IBAD AHMANUL Bin JAMIL