Ditemukan 1 data
PRANOTO, SH
Terdakwa:
IBAD AHMANUL Bin JAMIL
28 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ibad Ahmanul Bin Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat mebayar denda
Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
IBAD AHMANUL Bin JAMIL