Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 75/Pdt.G/2023/PN Jbg
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat:
Tri Hariyani
Tergugat:
1.Aras Shivana Maharani
2.Azillani Tahta Zilli Arsyika
3.Aidefi Syadinna
4.Aura Nahunna
720
  • Penggugat:
    Tri Hariyani
    Tergugat:
    1.Aras Shivana Maharani
    2.Azillani Tahta Zilli Arsyika
    3.Aidefi Syadinna
    4.Aura Nahunna
Register : 23-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 19/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
ARAS SHIVANA MAHARANI
2913
  • Aidefi Syadinna, 7. Aura Nahunna, 8. Luigisha Augusti, 9. Dhita Apriany, 10. Esa Fany Fabrianti, yang terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 185.000.00,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 29-11-2023 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PA JOMBANG Nomor 2849/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Tanggal 22 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
480
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  • Menetapkan ahli waris almarhum Ikhiyak Ulumuddin yang meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2021 adalah:
    1. Tri Hariyani/Penggugat (isteri almarhum Ikhiyak Ulumuddin)
    2. Dewi Chotimah/Tergugat V( ibu kandung almarhum Ikhiyak Ulumuddin);
    3. Aras Shivana Maharani/Tergugat I (anak kandung almarhum Ikhiyak Ulumuddin);
    4. Azillani Tahta Zilli Arsyika/Tergugat II (anak kandung almarhum Ikhiyak Ulumuddin);
    5. Aidefi
      ;
    6. Penggugat (isteri pewaris) memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama;
    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris almarhum Ikhiyak Ulumuddin atas harta peninggalan (tirkah) pewaris tersebut diatas (diktum angka 4 huruf a) adalah:
    1. Tri Hariyani Binti Herri Moelyono (Penggugat/isteri pewaris) mendapat 3/23 bagian dari harta peninggalan (tirkah) pewaris;
    2. Aras Shivana Maharani, Azillani Tahta Zilli Arsyika, Aidefi