Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 79/PID.B/2015/PN Gns
Tanggal 27 April 2015 — KAMID anak dari KAMIDI
3628
  • Menyatakan terdakwa I KAMID anak dari KAMIDI dan terdakwa II I PUTU AGUS AIMAWAN anak dari KAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KAMID anak dari KAMIDI dan terdakwa II I PUTU AGUS AIMAWAN anak dari KAMID oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;3.
    SUKIRNO Bin SUGIYOBahwa saksi menerangkan bahwa benar menjadi korban tindak pidanapengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkanadalah saksi Suhardi Bin Muji dan Sukirno Bin Sugiyo dan pelakuknya adalahKamid anak dari Kaidi dan Putu Agus Aimawan Anak Dari Kamid ; Putusan.
    No. 79/Pid.B/2015/PN Gns. hal 12bermula para hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 sekira jam 11.30 WIB terdakwadihubungi Bu Atik mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Suhardi mengatakanterdakwa seperti kodok dan menantang untuk berkelahi, selanjutnya terdakwabersama dengan terdakwa Putu Agus Aimawan menuju rumah saksi Suhardi dansesampainya ditempat tersebut ada saksi Suhardi dan Saudara Sukirno,selanjutnya terdakwa dan terdakwa Putu Agus Aimawan mendekati SaudaraSuhardi dan menanyakan kebenaran perkataan
    saksi Suhardi tersebut dan saksiSuhardi tidak mengakui telah mengatakan terdakwa seperti kodok, selanjutnyaterdakwa dan terdakwa Putu Agus Aimawan menarik Saudara Sukirno dari dalamtoko menuju pinggir jalan selanjutnya terdakwa dan terdakwa Putu AgusAimawan kembali mendekati saksi Suhardi dari dalam toko dan memegang keduatangan saksi Suhardi, oleh karena berontak kemudian terdakwa dan terdakwa Putu Agus Aimawan menarik baju kaos dan kedua tangan saksi Suhardi keluardari dalam toko menuju depan
    pagar rumah saksi Suhardi dan setelah dipinggirjalan kemudian datang saksi Agus Suwanto melerai kejadian tersebut kemudianterdakwa dan terdakwa Putu Agus Aimawan pergi meninggalkan saksi Suhardi dipinggir jalan ; Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh saksi Suhardi setelahterdakwa dan terdakwa Putu Agus Aimawan menarik keluar saksi Suhardi daridalam toko menuju pinggir jalan ; Bahwa pada saat melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut terdakwatidak menggunakan alat bantu berupa
    PUTU AGUS AIMAWAN anak dari KAMID yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwaterdakwa pernah diperiksa di Polisi Sektor Seputih Banyak dan keteranganterdakwa yang berikan benar semua, terhadap keterangan tersebut terdakwamenyatakan tetap akan mempergunakannya dan tidak ada yang terdakwa bantah ; Putusan.
Register : 28-10-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PA KENDAL Nomor 361/Pdt.P/2021/PA.Kdl
Tanggal 9 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
224
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Helmalena Della Vega T binti Muslikin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Aris Aimawan bin Suradi;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk mwmbayar biaya perkara ini sebesar Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).