Ditemukan 2 data
MOSLEH RAHMAN.SH
Terdakwa:
HAKI AI ZANUANDA BIN SU'UD AIRADI
59 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa HAKI AI ZANUANDA Bin SUUD AIRADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAKI AI ZANUANDA Bin SUUD AIRADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Penuntut Umum:
MOSLEH RAHMAN.SH
Terdakwa:
HAKI AI ZANUANDA BIN SU'UD AIRADI
Terbanding/Penuntut Umum : MOSLEH RAHMAN.SH
29 — 3
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa HAKI AL ZANUANDA BIN SUUD AIRADI tersebut
- Menguatkan Putusan Pengadiilan Negeri Surabaya Nomor 2365/Pid.Sus/2022/PN.Sby tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Pembanding/Terdakwa : HAKI AI ZANUANDA BIN SU'UD AIRADI Diwakili Oleh : SUGIHARTO, SH. MH. & REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : MOSLEH RAHMAN.SH