Ditemukan 1 data
10 — 7
AISAN BIN AISAN) dengan Pemohon II (NENGSIH BINTI SALAM ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1978 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor ;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291000,- (dua ratus