Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 452/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Lorien Aryantina
285
  • Mengabulkan permohonan Pemohon,

    2. Menetapkan Pemohon Lorien Aryantina sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu bernama :

    a. Sabina Putri Aisyahnda, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 23 Oktober 2003 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 31.545/U/JT/2003

    b. Nadzifa Putri Laydina, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 02 Desember 2006 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor

    : 1772/DISP/JP/2007

    3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Sabina Putri Aisyahnda dan Nadzifa Putri Laydina untuk mengurus KPR. dengan alamat Bukit Kemuning Blok C No.2/DS Burangkeng-Setu Kab.

    Sabina Putri Aisyahnda, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, padatanggal 23 Oktober 2003 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor31.545/U/JT/2003b.
    Nadzifa Putri Laydina, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, padatanggal O02 Desember 2006 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor1772/DISP/JP/2007Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yangmasih di bawah umur yang bernama Sabina Putri Aisyahnda dan Nadzifa PutriLaydina untuk mengurus KPR.Biaya perkara menurut hukum.Menimbang, b ahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap sendiri dan setelah surat permohonan pemohon dibacakan, Pemohonmenyatakan
    Sabina Putri Aisyahnda, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, padatanggal 23 Oktober 2003 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor31.545/U/JT/2003Halaman 10 dari 11Penetapan Nomor 452/Pdt.P/2021/PN.Jak.Tim.b. Nadzifa Putri Laydina, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, padatanggal 02 Desember 2006 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :1772/DISP/JP/20073.
    Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yangmasih di bawah umur yang bernama Sabina Putri Aisyahnda dan Nadzifa PutriLaydina untuk mengurus KPR. dengan alamat Bukit Kemuning Blok CNo.2/DS BurangkengSetu Kab. Bekasi 173204. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah Rp.175.000,00,(Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Demikian ditetapkan di Jakarta, pada hari : Kamis, tanggal : 22 Juli 2021,oleh kami : TOHARI TAPSIRIN, Bc.lp.,SH.