Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Fiter Ajasko Als Fiter Bin Yahanan.
53 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fiter Ajasko Als. Fiter Bin Yahanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fiter Ajasko Als.
SH
Terdakwa:
Fiter Ajasko Als Fiter Bin Yahanan.
Terbanding/Penuntut Umum : ZUBAIDAH. SH
90 — 12
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 28 November 2022, Nomor 419/Pid.Sus/2022/PN Bgl dengan perbaikan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Fiter Ajasko Als.
Pembanding/Terdakwa : Fiter Ajasko Als Fiter Bin Yahanan. Diwakili Oleh : Firma Hukum MAURISYA AND PARTNER
Terbanding/Penuntut Umum : ZUBAIDAH. SH