Ditemukan 1 data
27 — 3
W-1566-PO ; -------------------- Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jta rupiah), --------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban HOSAIRI akiasa HERI. ----- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------