Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Nba
Tanggal 12 Nopember 2019 — Terdakwa
7219
  • Pid.SusAnak/2019/PN.Nbadan mengadili perkara ini, telah barang siapa mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atauperkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yangada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yangdilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bermula pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIBsaksi AKNESTI
    Anak SIANDI pergi ke warung saudara OOM bersama temanteman, kemudian sekitar pukul 00.20 wib saksi AANESTI pulang dari warung danpergi ke rumah saksi BENO OXSTEVEN untuk numpang menginap, setelahsampai di rumah saksi BENO, saksi AKNESTI langsung tidur sambilmendengarkan music dan meletakkan handphone VIVO jeni Y81 warna hitamsaksi AKNES simpan di samping kepala saksi AKNES, kemudian pada hariJumat tanggal 11 Januari 2019 sekitar JAM 03.30 WIB saksi AKNES tersadardari tidur dan meraba HP tersebut
    , diambil oleh Terdakwa adalah tanpa sepengetahuandan seizing dari saksi AKNESTI; Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 20.00WIB saksi AKNESTI Anak SIANDI pergi ke warung saudara OOM bersamatemanteman, kemudian sekitar pukul 00.20 wib saksi AKNESTI pulang dariwarung dan pergi ke rumah saksi BENO OXSTEVEN untuk numpang menginap,setelah sampai di rumah saksi BENO, saksi AKNESTI langsung tidur sambilmendengarkan music dan meletakkan handphone VIVO jeni Y81 warna hitamsaksi
    Sianturi, S.H., Alumni AhaenPetehaem Jakarta, cetakan pertama, 1983, halaman 604).Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dalam berkas perkara danberdasarkan keterangan dari saksisaksi dan keterangan Anak, menerangkanbahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIBHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 7/Pid.SusAnak/2019/PN.Nbasaksi AKNESTI Anak SIANDI pergi ke warung saudara OOM bersama temanteman,kemudian sekitar pukul 00.20 wib saksi AKNESTI pulang dari warung dan pergi