Ditemukan 1 data
RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa:
AKOARIUS Als AKO Bin BARUN
26 — 8
- Menyatakan Terdakwa AKOARIUS Alias AKO Bin BARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
Penuntut Umum:
RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa:
AKOARIUS Als AKO Bin BARUN