Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 389/Pid.B/2023/PN Sgl
Tanggal 28 Februari 2024 — Penuntut Umum:
RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa:
AKOARIUS Als AKO Bin BARUN
268
    1. Menyatakan Terdakwa AKOARIUS Alias AKO Bin BARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
    Penuntut Umum:
    RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
    Terdakwa:
    AKOARIUS Als AKO Bin BARUN