Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 111/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 20 Oktober 2014 — KORNELIS AKORDUS alias LALONG
6320
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    KORNELIS AKORDUS alias LALONG
    PUTUSANNomor 111/Pid.B/2014/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : KORNELIS AKORDUS alias LALONG ;Tempat lahir : Nekang ;Umur/tanggal lahir =: 37 tahun / 13 Mei 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten
    ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, tanggal 25 September 2014, Nomor111/Pen.Pid/2014/PN.Rut., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini ;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim, tanggal 25 September 2014, Nomor 111/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang Penetapan Hari Sidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG dansuratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan
    ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 yang pada pokok mohon supayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa KORNELIS AKORDUS terbukti melakukantindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanansementara
    PERK. : PDM39/RTENG/Epp.2/09/2014,tertanggal 25 September 2014, sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa KORNELIS AKORDUS Alias LALONG, pada hari Senin,tanggal 10 Februari tahun 2014, sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2014, atau setidak tidaknya dalam kurunwaktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di halaman Kantor CV.
    Repertum Rumah Sakit Umum DaerahRuteng No. 001.7/012/1/2014, tanggal 13 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Dr.Harsya Dwindaru Gunardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, dengankesimpulan sebagai berikut :Telah diperiksa seorang korban umur 39 tahun dengan keadaan sadar, pada korbanditemukan tampak jejas bewarna kebiruan pada bagian tengah dua centimeter di atas alismata kanan dengan diameter 1 satu centimeter yang diduga akibat trauma benda tumpul.Bahwa perbuatan terdakwa KORNELIS AKORDUS
Putus : 02-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 164/PID/2014/PT.KPG
Tanggal 2 Desember 2014 — KORNELIS AKORDUS alias LALONG
447
  • KORNELIS AKORDUS alias LALONG
    : 37/KS/PID/2014/~ Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor : 111/Pid.B/2014/PN.RUT, tanggal 20 Oktober 2014, dalam perkara tersebut diatas ; Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,NO.REG.PERK : PDM39/RTENG/Epp.2/09/2014, tanggal 25 September2014, Terdakwa didakwa sebagai berikut : DAK WAAN onnnnnnne2nnnnnneeeee eee ennnnnnneennnneeeennnnnnnnnnnnnenennnenennnnnnnnenspanne Bahwa ia terdakwa KORNELIS AKORDUS
    Harsya Dwindaru Gunardidokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dengan kesimpulan sebagaiberikut :Telah diperiksa seorang korban umur 39 Tahun dengan keadaan sadar, padakorban ditemukan tampak jejas bewarna kebiruan pada bagian tengah duacentimeter diatas alis mata kanan dengan diameter satu centimeter yangdiduga akibat truama benda tumpul ; Bahwa Perbuatan terdakwa KORNELIS AKORDUS sebagaimanadiuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KitabUndangundang Hukum Pidana.
    PERK : PDM39/RTENG/Epp.02/09/2014,tertanggal 16 Oktober 2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa KORNELIS AKORDUS terbuktimelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwatetap3 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000
    , (seribu~ Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Pidana Jaksa PenuntutPenuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkanputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan 5203 Memerintahkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecualidikemudian hari dengan