Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 65/Pdt.P/2023/PN Idm
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
1.SUMANTO
2.SRI DEWI
3220
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan Perbaikan identitas nama dan tahun lahir anak dari Para Pemohon semula AKSANUN NADIA menjadi AKHSANUN NADIA pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga sesuai Surat
    Keterangan Lahir;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perbaikan identitas nama dan tahun lahir anak dari Para Pemohon tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu yang semula tertulis dan terbaca AKSANUN NADIA, 11 April 2019 menjadi AKHSANUN NADIA, 11 April 2017 pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga