Ditemukan 2 data
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
RIAN AKTAFANI Als RIAN Bin RAMEN
64 — 4
- Menyatakan Terdakwa RIAN AKTAFANI Alias RIAN Bin RAMEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang
Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
RIAN AKTAFANI Als RIAN Bin RAMEN
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
LAILI FITRI YANTI ABinti ZAKARIA
39 — 2
Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Note 20 Ultra warna Mystic Bronze dengan Imei1 : 351447720299146 dan Imei2 : 352368940299147;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung Note 20 Ultra warna Mystic Bronze dengan Imei1 : 351447720299146 dan Imei2 : 352368940299147
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 183/Pid.B/2021/PN Mrb atas nama Rian Aktafani