Ditemukan 868 data
- Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
270 — 1083
"Dananyadiambil daripenerbitan sub debt(obligasi subordinasi),"Proses akuisisi Adirae bahwa berdasarkan berita pada portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2005,dalam berita Akuisisi Adira Wewenang Bank Sentral (http://www.bumn.go.id/ppa/publikasi/ berita/akuisisiadirawewenangbanksentral/) (Lampiran 7), diketahui:Sebelumnya, dia (Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI) memaparkan dalam raker tentangkronologis proses pembelian saham Adira oleh Bank Danamon Manajemen Bank Danamonmengajukan permohonan akuisisi
BI mengkhawatirkan akuisisi 100 persen saham Adira akan melampauiBMPK kecuali ada suntikan modal ke Bank Danamon.
Akuisisi ini diselesaikantanggal 7 April 2004.
melakukan akuisisi Adira tanpaharus menerbitkan pinjaman subordinasi;bahwa Pemohon Banding menggunakan Laporan Keuangan Publikasi per 31 Desember2003, 31 Maret 2004 dan 30 Juni 2004 dengan pertimbangan bahwa akuisisi Adiradilaksanakan pada tanggal 7 April 2004.
Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukanbeberapa bulan setelah rapat mengenai akuisisi Adira.
204 — 949
administrasi yang diperlukan guna kepentinganPengalihan saham/akuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NovaTrijaya yaitu :Halaman7 dari 78halaman.
Dokumen persyaratan akuisisi dalam hal pengalihan saham yangdisebabkan oleh akuisisi sehingga mengakibatkan beralihnyapengendalian ;f.
S34/KR.011/2016 Tertanggal 17 Juni 2016 PerihalPermohonan Akuisisi dan Penambahan Modal disetor BPR Saudarayang dikirimkan Kepada Direksi PT.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratandan Tata Cara Merger Konsolidasi dan Akuisisi BPR(selanjutnya disebut SKDIR Akuisisi) ;Bahwa proses pemberian izin akuisisi dan penambahan modaldisetor PT BPR Nova Trijaya dimulai dengan adanya suratpermohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham olehPT BPR Nova Trijaya kepada OJK melalui suratnya Nomor128/S/DK/2014 tanggal 15 Desember 2015 perihal PermohonanHalamans35 dari 78halaman.
itu artinya belum terjadi jual beli sahamataupun akuisisi itu dengan mengacu pasal 56 UndangUndangPerseroan Terbatas, tetapi proses akuisisi yang didalam Akta disebutkanHalaman65 dari 78halaman.
586 — 315 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon sebagai suatu perusahaan asing yang melakukan akuisisi di luarwilayah yuridiksi Indonesia dengan iktikad baik melaporkan akusisi yangdilakukannya kepada pihak KPPU, meskipun kalau tidak melaporkantransaksi tersebut tidak mungkin atau setidaknya kecil kemungkinannyaTermohon Keberatan akan mengetahui kegiatan akuisisi tersebut.Sebagaimana telah dinyatakan dalam keterangannya kepada Termohon,Pemohon awalnya tidak mengetahui akan adanya peraturan di Indonesiayang memintanya untuk melakukan pelaporan
dalam perkaraa quo, Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, hukum Indonesiaberlaku terhadap pelaku usaha in casu akuisisi oleh pelaku usaha yangmemiliki kegiatan usaha di Indonesia, baik langsung maupu tidak langsungyaitu melalui pelaku usaha afiliasi meskipun pelaku usahatersebutberdomisili di luar wilayah hukum Indonesia;Bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Kasasi sebagai perusahaanyang melakukan akuisisi maupun perusahaan yang
kedua, bahwa akuisisi dalam perkara a quo tidakmenimbulkan dampak negatif (effect doctrine) terhadap persaingan padapasar bersangkutan di Indonesia, sehingga tidak ada kewjiban untukmemberitahukan akuisisi a quo kepada Termohon Kasasi, Mahkamah Agungberpendapat bahwa kewajiban untuk memberitahukan kegiatan akuisisisebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun1999 juncto Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah kewajibanbersifat formiladministrasi yaitu bahwa semua kegiatan
Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti bahwa nilai aset dan nilai penjualangabungan hasil akuisisi dalam perkara a quo melebihi batasnilaisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 juncto Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010, sehinggatelah benar bahwa kegiatan akuisisi dalam perkara a quo wajib diberitahukankepada Termohon Kasasi;5.
Bahwa meskipun telah diberitahukan tetapi pemberitahuan akuisisi dalamperkara a quo dilakukan oleh Pemohon Kasasi melebihi batas waktu yangditentukan, sehingga telah benar terhadap Pemohon Kasasi dikenakandenda keterlambatan;6.
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
2238 — 4301
PI dan mendivestasikan kembali dikemudian hari.Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akan menimbulkanrisiko reputasi PT.
BAYU KRISTANTO Manager Merger &Akuisisi (M&A) PT. Pertamina periode Tahun 20082010 dan saksi GENADESPANJAITANLegal Consul & Compliance PT.
Skenario P1 (minyak mentah yang sudah terbukti) diasumsikancadangan minyak sebesar 7,7 juta barel, apabila akan dilakukan akuisisi 100%maka nilai asset BMG sebesar US$ 177 juta.2.
Pertamina (Persero) memiliki tugas dantanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi,serta menganalisa dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan dllingkungan hulu tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil DueDeligance Report yang dilakukan oleh Tim Eksternal PT.
643 — 316
Bahwa PENGGUGAT sebelum mengeluarkan Surat MaksudPemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Aksi Korporasi Akuisisi danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi kepada PARA TERGUGAT, PENGGUGATmelakukan sosialisasi tindakan korporasi pembubaran perusahaan /selfliquidation, namun kemudian berubah menjadi tindakankorporasi akuisisi.
danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi pertanggal 31 Januari 2020 kepadaPENGGUGAT REKONVENSI Il.
Pengertian kata akuisisi' sebagaimana UU No. 10tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan yang diatur pada pasal 1 No. 27 adalah Pengambilalihankepemilikan suatu Bank. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentangPerseroan fTerbatas, kata "akuisisi diartikari menjadi"pengambilalihan.
Bahwa PENGGUGAT sebelum mengeluarkan Surat MaksudPemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Aksi Korporasi Akuisisi danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi kepada PARA TERGUGAT, PENGGUGATmelakukan sosialisasi tindakan korporasi pembubaran perusahaan /"selfliquidation", namun kemudian berubah menjadi tindakankorporasi akuisisi.
Artinyapengambilan suatu badan hukum terhadap badan hukum yang lain;Bahwa Pengambilalihnan sama dengan Akuisisi (merujuk kepada UU No.40 tahun 2007 pasal 1 angka 11);Bahwa Pembahan kepemilikan perusahaan dalam Pasal 163 ayat 1 UUNo. 13 / 2003 sama dengan Akuisisi yang dimaksud.
158 — 84
Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/ 2012untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/ 2012untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani saksi Irwan Hendarmin selaku DirekturProgram dan Berita, saksi Agoes Widjojono, Ketua Tim Penilai ProgramAkuisisi, saksi Yul Andriono
5 (lima) buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : 1 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;2 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Irwan Hendarmin, saksi Agoes Widjojono(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, Yul Andriono, Syahreza Yusuf Eno(masingmasing
buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/ 2012untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/ 2012untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani saksi Irwan Hendarmin selaku DirekturProgram dan Berita, saksi Agoes Widjojono, Ketua Tim Penilai ProgramAkuisisi, saksi Yul
buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : I Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;Hal 47 dari 135 hal Put.
No.32/PID/TPK /2016/PT.DKI48482 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Irwan Hendarmin, saksi Agoes Widjojono(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, Yul Andriono, Syahreza Yusuf Eno(masingmasing sebagai anggota) ; Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai ProgramAkuisisi ; Bahwa
127 — 60
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buah BeritaAcara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron KomediTarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik LaguInternasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buah BeritaAcara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :1 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;2 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut
Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;Anggota : 1.
Program Akuisisi, YULANDRIONO, SYAHREZA YUSUF ENO (masingmasing sebagai anggota).Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPP TVRIsebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Program Akuisisi.Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012, H.
Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawisebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Terdakwa, saksi AGOES WIDJOJONO(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, YUL ANDRIONO, SYAHREZAYUSUF ENO (masingmasing sebagai anggota).Pada tanggal 01 Juni 2012
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAKTA HUKUM:Bahwa permasalahan ini bermula dari keinginan Penggugat untukmenolong teman yang mengalami kesulitan keuangan yakni Tergugat , dimanaPenggugat dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris Turut Tergugat IVberencana mengambil alih/akuisisi saham dan aset Tergugat Il dan Tergugat Illyang diakui milik Tergugat dan berkedudukan sebagai Direktur Utama darikedua badan hukum tersebut. Rencana pengambil alihan/akuisisi ini dituangkandalam bentuk MOU tertanggal 26 September 2000.
Bahkan pembayaran kembalihutang Tergugat pada Penggugat dihubungkan dengan pengambilalihan/akuisisi Tergugat Il dan Tergugat Ill seperti yang tertuang dalam AktaPengakuan Hutang.
Bahtera Adimina Samudra.Tok, bukti surat T.1.2.31 (Iklan Pengumuman dari Turut TergugatIV tentang transaksi akuisisi perusahaan Tergugat Il dan Tergugatlll pada Surat Kabar Media Indonesia tanggal 2 April 2001) tersebutdiatas ;Bahwa oleh karena itu terbukti suatu fakta hukum, bahwaPenggugat yang bertindak untuk dan atas nama Turut Tergugat IVtelah melakukan Wanprestasi terhadap transaksi akuisisi karenaAkta Pengakuan Hutang (bukti P2) dan penerimaan uang (bukti P3 s/d P7) merupakan rangkaian awal
dan atau Down Payment Akuisisi tidak dapatdijadikan hutang pribadi karena Turut Tergugat IV adalah badanhukum perseroan terbatas terbuka (PI.
Mandiri videbuktiobukti surat 1T.1.2.310.1 dan 10.2, PT.Bank PembangunanDaerah Irian Jaya vide buktibukti surat T.1.2.311.1 s/d 11.3;Bahwa transaksi Akuisisi dalam MOU tidak batal, karena tidakpernah ada iklan Pembatalan Pengumuman Akuisisi PerusahaanPenggugat Il dan Penggugat Ill di surat kabar Media Indonesia ;Bahwa dari buktibukti =17.1.2.31.1, 17.1.2.31.2, dihubungkandengan buktibukti surat 1.1.2.32.2, 1.1.2.32.
Terbanding/Terdakwa : IR. BAYU KRISTANTO, MM
438 — 975
Pertaminaterkait Investasi Akuisisi Blok BMG di Australia.Pada tanggal 18 Maret 2009 terdakwa IR. BAYU KRISTANTO, MMmelakukan pemaparan/presentasi dihadapan TP3UH yang dipimpin olehsaksi SLAMET RIADHY selaku Ketua Il TP3UH meskipun pada saat itubelum ada hasil due deligence, yang menjelaskan gambaran umum ataspeluang Investasi Akuisisi Blok BMG di Australia. Atas dasar pemaparanterdakwa IR.
Melanjutkan Akuisisi Pl dan mendivestasikan kembali dikemudianhari.2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.
Akuisisi/Divestasi usaha penunjang hulu migas (drilling,geosciences, seismic akuisisi& processing, data storage).3. Mengarahkan kegiatan pengembangan usaha dengan mengevaluasi danmerekomendasikan merger antar anak perusahaan di lingkunganPertamina maupun antara anak perusahaan Pertamina denganperusahaan di luar lingkungan Pertamina.4.
Memutuskan rentang nilai Akuisisi Investasi untuk langsung diajukan keDewan Direksi dan Direktur Utama PT.Pertamina.3. Menyusun prioritas pengembangan usaha melalui kegiatan Merger /Akuisisi / Divestasi.4.
Melanjutkan Akuisisi PI dan mendivestasikan kembali dikemudian hari.2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.
PT.NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK.
Tergugat:
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
Turut Tergugat:
PT. PRIMA TOP BOGA
295 — 183
proses Pengambilalihan Saham (Akuisisi) TurutTermohon, Turut Termohon wajib mendapatkan perizinan dari Menkumhamterlebin dahulu.
ALASAN UPAYA HUKUM KEBERATAN YANG KEENAMTENTANG PEMOHON MENGETAHUI PERATURANPERATURANTERKAIT KEGIATAN MERGER DAN AKUISISI YANG BERLAKU DIINDONESIA39.
Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan;Bahwa Pemohon memang mengetahui peraturanperaturan terkaitsehubungan dengan kegiatan merger dan akuisisi yang berlaku di Indonesia.Bahwa sebagai bukti Pemohon telah mengetahui peraturanperaturan terkaitsehubungan dengan kegiatan merger dan akuisisi yang berlaku di Indonesiaadalah Pemohon melalui Turut Termohon telah melakukan perubahananggaran dasar dan mendapatkan SK Kemenkumham sesuai denganketentuan Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40/2007
Bahwa keterlambatan pemberitahuan dalam PengambilalihanSaham (Akuisisi) PT Prima Top Boga oleh Pemohon Keberatandapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:Gambar 2. Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi PT Prima TopBoga oleh Pemohon Keberatan SS 9 AKUISISI EFEKTIF SURAT WAJIB~ YURIDIS HIMBAUAN 4 LAPOR KPPU Pemberitahua24 Januari 9 Februari KPPU 23 Maret n2018 7 2018 7 Maret 2018 Resmi KPPU2018 29 Maret2018D.
Pasal 5PP No. 57Tahun 2010dalamPengambilalihan (Akuisisi SahamPerusahaan PTMutiara MitraBersamaoleh PT NirvanaProperty 02/KPPUM/2017KeterlambatanPemberitahuanterkait DugaanPelanggaranPasal 29 UUNo. 5 Tahun1999 jo. Pasal 5PP No. 57Tahun 2010dalamPengambilalihan Saham(akuisisi) PT.Citra AsriProperty olehPT. PlazaIndonesiaRealty, Tbk.PT PlazaIndonesiaRealty, TokKPPURp 1.000.000.000,3 Juli2018 05/KPPUM/2017 KeterlambatanPemberitahuanterkait DugaanPelanggaranPasal 29 UUNo. 5 Tahun1999 jo.
166 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
/ pengalihan suatuperusahaan;e Perubahan status kepemilikan PT.BPR PRIMA NUSATAMA adalah diaturdalam suatu perjanjian akuisisi/ pengalihan yang syarat dan ketentuan dariperjanjian tersebut hanya mengikat antara para pihak yang membuatnya yaitupemilik lama dengan pemilik baru;e Dalam perkara ini terjadi perbedaan penafsiran atas perjanjian pengalihanAkta Akuisisi (pengambil alihan) No.9 tanggal 15 November 2010 (bukti P3bukti T.I5, TII2) jo.
Perlu Majelis Hakim Agungyang mulia perhatikan bahwa perjanjian pengalihan/ akuisisi adalah bukanperaturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama;Hal. 15 dari 24 hal.Put.
Pasal 163 ayat (2) UndangUndang No.13 Tahun 2003;Apabila Majelis perhatikan dengan saksama penafsiran dari Akta Akuisisi No. 9tanggal 15 November 2010 Pasal 5 (bukti P3 bukti T.I5, TII2) jo.
MOU tanggal 3Juni 2010 (Bukti T.I7) dimana Pasal 5 Akta Akuisisi No.9 tanggal 15 November2010 tersebut adalah berbunyi:"Pihak Pertama (AHMAD RIAN dan ELLY WIRDA dan YUNELIA) dengan inimenyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian status, hak dankewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan dari Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat PT.BPR PRIMA NUSATAMA yang akan diambil alih(akuisisi) jo.
berdasarkanAkta Akuisisi No.9 tanggal 15 November 2010 adalah SAIBUN SINAGA danBERMAN JANNUS HASIHOLAN SINAGA dan NORMAWATI SILAEN;Pemohon Kasasi juga dengan tegas sangat berkeberatan apabila pihakpihak yangmenandatangani Akta Akuisisi No.9 tanggal 15 November 2010 Pasal 5 (bukti P3bukti T.I5, TII2) jo.
92 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi dan PenambahanModal PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nova Trijaya yangditujukan kepada Direksi PT. BPR Nova Trijaya;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi dan PenambahanModal PT.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016 tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi danPenambahan Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NovaTrijaya yang ditujukan kepada Direksi PT. BPR Nova Trijaya;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016 tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi danHalaman 4 dari 9 halaman.
Mewajibkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonanizin akuisisi terhadap kepemilikan saham PT. BPR Nova Trijayayang dimohonkan atas nama Saudara Rahmat (Penggugat) danpemegang saham lainnya serta permohonanpersetujuanpenambahan modal disetor oleh Penggugat hingga terbitnya izinakuisisi terhadap kepemilikan saham PT. BPR Nova Trijaya;5.
BPR Nova Trijaya;Bahwa Tergugat telah menyampaikan persyaratan proses akuisisi yangditujukan kepada Direksi PT BPR Nova Trijaya antara lain kelengkapandokumen Akta Jual Beli, yang kemudian persyaratan kelengkapandokumen Akta Jual Beli dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh PT. BPRNova Trijaya;Bahwa keharusan adanya Akta Jual Beli Saham antara Penggugatdengan PT. Brent Securities sebagai dasar legalitas kepemilikan sahamPenggugat pada PT.
BPR Nova Trijaya yangsemuanya terkait dengan pengembalian dana escrow account kepadaPenggugat, telan membuktikan tidak ada kerugian secara material terkaitdengan penolakan akuisisi yang diajukan PT. BPR Nova Trijayasebagaimana obyek sengketa;Bahwa Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham PT. BPR NovaTrijaya, sehingga tidak memiliki kerugian secara langsung akibatHalaman 6 dari 9 halaman.
117 — 89
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada DirekturProgram dan Berita.e Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5(lima) buah Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI, yang antara lain adalah :e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron KomediTarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik LaguInternasional sebanyak 80 episode ;Berita acara
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buah BeritaAcara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, yang antara lain adalah :1 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;2 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara
tersebut ditandatangani saksi IRWAN HENDARMIN, S.Komselaku Direktur Program dan Berita, saksi AGOES WIDJOJONO (Ketua Tim17Penilai Program Akuisisi, YUL ANDRIONO, SYAHREZA YUSUF ENO(masingmasing sebagai anggota).Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim PenilaiProgram Akuisisi.
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.e Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5(lima) buah Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI, yang antara lain adalah :e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron KomediTarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik LaguInternasional sebanyak 80 episode ;Berita acara
Dan kemudian sekitar bulan September 2012, saksi ADE WANDINASIREGAR (Manager Akuisisi) menghubungi saksi INA CAHYANINGSIH(Direktur PT.
113 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buahBerita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor :04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawisebanyak 45 episode ; Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor :05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Berita acara tersebut
LPP TVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim PenilaiProgram Akuisisi;Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012, Saksi H.
Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :1.Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak45 episode ;Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI NomorO5/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Hal. 45 dari 166 hal.
Tim Penilai Program Akuisisi terdiri dari :Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;Anggota 1. SYAHREZA YUSUF UNO ;2. YUL ANDRIONO;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :Hal. 66 dari 166 hal. Put. No. 1315 K/Pid.Sus/2016a.
:Fotocopy Daftar Judul Program Sesuai Kategori Penilaian ProgramSiap Siar Akuisisi 2012, tanpa tanggal;Hal. 155 dari 166 hal. Put.
154 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap induk perusahaan Tergugat membawa dampakperubahan pada sistem kerja, hubungan kerja, kedudukan hukum dan domisiliTergugat ;Bahwa terhadap rencana akuisisi tersebut di atas Tergugat secaraintens menyampaikan informasiinformasi melalui buletinbuletin yangmenyangkut perkembangan demi perkembangan rencana akuisisi indukPerusahaan Tergugat ;Bahwa terhadap rencana akuisisi tersebut Para Penggugatmenyampaikan surat pernyataan bersama yang berisi opsiopsi prosespenyelesaian Para Penggugat dengan
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibatdari akuisisi tersebut kepada Para Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut :1. Abdul Rohim Rp. 69.176.2502. Yogos Efrata W Rp. 69.784.8983. M. Hanif Suwignyo Rp. 37.111.0004. Hery Sumanto Rp. 46.761.4005. Farhan Rp. 23.392.7506. Rosalin Silitonga Rp. 35.160.4507. Oos Supyadin Rp. 76.986.8298. Sutamto Rp. 367.916.3339. Budi Santoso Rp. 66.770.27510.
dan tidak menggunakan frase yang dipakaidalam UU Ketenagakerjaan yaitu perubahan kepemilikan atauterminologi lain yang disebutkan dalam Pasal 163 UU Ketenagakerjaanyaitu. perubahan status, penggabungan atau peleburan danmempertimbangkan bahwa karena pengertian akuisisi tidak disebutkansecara jelas dalam undangundang, Majelis Hakim PHI harus merujukpada kamus yang notabene bukan merupakan sumber hukum diIndonesia ;Dalam khasanah hukum Indonesia, yang disebut sebagai akuisisi tidaklain adalah pengambilalinan
Karenanya,Mahkamah Agung harus membatalkan Putusan PHI ;Selain itu, seandainya pun pengertian pengambilalinan/akuisisi dalamUU PT. maupun kamus yang dirujuk Majelis Hakim PHI diterapkandalam perkara ini, sebagaimana dijelaskan dan terbukti pada angka 5dari alasan 2 tersebut di atas, tuduhan adanya akuisisi/pbengambilalihnanterhadap Pemohon Kasasi (Tergugat) terbukti tidak benar.
Bukti (P.1) dan akibat akuisisi tersebut ada 17 (tujuh belas) orangpekerja mengundurkan diri dengan mendapat kompensasi uang pesangon2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003ditambah dengan 6 (enam) bulan upah. Bukti (P.5) ; Bahwa oleh karena itu.
234 — 163
Bahwademikian tanggal efektif secara yuridispengambilalinan (akuisisi) saham PT BintanMineral Resource oleh PT Lumbung Capitaltersebut adalah tanggal 4 Juni 2014.1.7.2. Tentang Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi)Akuisisi;a. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2010 dinyatakan:Badan usaha yang melakukan Penggabunganatau.
Tentang Jumlah Hari KeterlambatanPemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi;a. Bahwa sebagaimana telah diuraikansebelumnya bahwa transaksi pengambialihan(akuisisi) saham perusahaan PT BintanMineral Resource oleh PT Lumbung Capitaltersebut dilakukan pada tanggal 17 Januari2014;b. Bahwa transaksi pengambialihan (akuisisi)saham tersebut dituangkan dalam AktaNomor: 42 tanggal 17 Januari 2014 yanghal 34 dari 113 halaman Putusan Nomor 985/Pat.GKPPU/2019/PN Jkt.Seldibuat oleh HUMBERG LIE, S.H., S.E.
Bahwa terkait dengan nilai penjualan yangberkaitan langsung dengan tindakan akuisisi sahamyang menjadi pokok perkara, bahwa Terlaporberada dalam posisi mengalami kerugian sejaksebelum dilakukannya pengambilalihan saham(akuisisi) BMR sebesar Rp48.850.007,00 (videLaporan Keuangan tahun 20122013). Terlaporterus mengalami kerugian setelah pengambilalihansaham (akuisisi) BMR hingga tahun buku yangberakhir 31 Desember 2018.
Tentang Jumlah Hari KeterlambatanPemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi;a. Bahwa sebagaimana telah diuraikansebelumnya bahwa transaksi pengambialihan(akuisisi) saham perusahaan PI BintanMineral Resource oleh PT Lumbung Capitaltersebut dilakukan pada tanggal 17 Januari2014;b. Bahwa transaksi pengambialihan (akuisisi)saham tersebut dituangkan dalam AktaNomor: 42 tanggal 17 Januari 2014 yangdibuat oleh HUMBERG LIE, S.H., S.E., M.KN.,Notaris di Jakarta Utara;c.
Bahwa pengambilalinan (akuisisi) saham PTBintan Mineral Resource oleh Terlapor telahberlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 9Juni 2014 dan Terlapor wajib menyampaikanpemberitahuan (notifikasi) pengambilalinan(akuisisi) saham kepada Komisi paling lambatpada tanggal 18 Juli 2014, namun Terlaporbaru menyampaikan pada tanggal 26 Juni2019;d.
129 — 47
Tim Penilai Program Akuisisi terdiridari : Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ; Sekretaris : Ade Wandina Siregar ; Anggota =: 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ; Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Pst.Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran dan ketepatan proses pengadaanProgram Tahun 2012 2013. Tim Penilai Program Akuisisi terdiri dari : Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ; Anggota : 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ; Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Tim Penilai Program Akuisisi terdiri dari : Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ; Anggota :1. Syahreza Yusuf Uno;2. Yul Andriono ; Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
(Tim Penyusun KAK dan RAB Akuisisi Program/Penanggung Jawab Kegiatan) ;3.
Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Program Akuisisi ;Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012, saksi H.
87 — 73
nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas perorangan yangmelakukan Akuisisi;alasan serta penjelasan masingmasing Direksi Bank pengurus badan hukum atau peroranganyang melakukan Akuisisi;neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir, terutama perhitungantahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum lain yang melakukanAkuisisi;tata cara konversi saham dari masingmasing pihak yang melakukan Akuisisi apabilapembayaran Akuisisi dilakukan dengan
saham;rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;jumlah saham yang akan diakuisisi;kesiapan pendanaan;cara penyelesaian hakhak pemegang saham minoritas;cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakuisisi;perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi;Pasal 33 yang menyebutkan : Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi wajibmendapatkan persetujuan dari :a.
hukum lain yangmelakukan Akuisisi;d. tata cara konversi saham dari masingmasing pihak yang melakukan Akuisisiapabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham;e. rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;f. jumlah saham yang akan diakuisisi;g. kesiapan pendanaan ;=cara penyelesaian hakhak pemegang saham minoritas ;i. cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakuisisi;j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi; Pasal 33 yang menyebutkan : Rancangan Akuisisi berikut
174 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1875 K/PID.SUS/2016membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran danketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 2013. Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota: 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota :1.Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota: 1. Syahreza Yusuf Uno ;Hal. 32 dari 155 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/20162. Yul andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
No. 1875 K/PID.SUS/2016Irwan Hendarmin selaku Direktur Program Dan Berita LPP TVRI)membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran danketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 2013. Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota :1.Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota : 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.