Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 33/Pid.B/2017/PN Btg
Tanggal 17 Mei 2017 — SA‘ ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIM.
738
  • Menyatakan Terdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIM.
    Putusan Pidana Umum(Format Biasa Terbukti) PUTUSANNomor 33 /Pid.B/2017/PN BtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SA ADI al.Mbah Surip al.Colang BinSAIM.Tempat Lahir : BatangUmur / Tanggal Lahir : 54 Tahun./ 01 Juli 1962.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : dukuh Krajan Il Rt.03
    Menyatakan bahwa Terdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIMBersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalampasal 378 jo Ps 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.ColangBin SAIM berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    /PN...Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon agar dipidana seringanringganya dan berjanji tidak akanmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa .terdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIM bersama Sdr.Haris Mulyono al.Mbah Aris ( Meninggal dunia ) pada hari tidak dapat diingatpada bulan Maret sampai dengan bulan April 2016 atau setidaktidaknya padasuatu
    /PN...Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa berarti orangatau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkansecara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didalampersidangan maka sebagai pelaku Tindak Pidana dalam perkara ini adalahterdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIM dan terdakwa telahmembenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalampemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan
    Menyatakan Terdakwa SA ADI al.Mbah Surip al.Colang Bin SAIMtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana bersamasama melakukan Penipuan sebagaimana dalamdakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap5.