Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 64/Pid.B/2016/PN Spg
Tanggal 30 Mei 2016 — H.TOHIR al.H.MAT TAHIR
528
  • Menyatakan Terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain4.
    H.TOHIR al.H.MAT TAHIR
    Nama lengkap : H.TOHIR Al.H.MAT TAHIR2. Tempat lahir : Sampang3. Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 6 April 19664. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn. Gujing Ds. Ketapang LaokKetapang Kec. Ketapang Kab.Sampang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengantanggal 29 Januari 2016 ;2.
    Menyatakan terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan primair, untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primairtersebut ;2. Menyatakan terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "Penganiayaan yangmenjadikan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3dalam surat dakwaan Subsidair ;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIRselama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;4.
    Menyatakan Terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR tidak terbuktiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair ;. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;. Menyatakan terdakwa H.TOHIR al.H.MAT TAHIR $ terbukti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanyang menyebabkan matinya orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;.