Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 18-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 607/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum: 1.ANDRI SAPUTRA, SH 2.DANANG DERMAWAN,SH.MH Terdakwa: UNTUNG SANTOSO al.MASE bin SUMARJO
9810
  • Menyatakan Terdakwa Untung Santoso Al.Mase Bin Sumarjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3
    Penuntut Umum:1.ANDRI SAPUTRA, SH2.DANANG DERMAWAN,SH.MHTerdakwa:UNTUNG SANTOSO al.MASE bin SUMARJO