Ditemukan 1 data
98 — 10
Menyatakan Terdakwa Untung Santoso Al.Mase Bin Sumarjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3
Penuntut Umum:1.ANDRI SAPUTRA, SH2.DANANG DERMAWAN,SH.MHTerdakwa:UNTUNG SANTOSO al.MASE bin SUMARJO