Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2012 — Upload : 30-06-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 186/Pid.B/2012/PN.SKG
Tanggal 8 Agustus 2012 — SUHARMAN ALIAS LASUHA ALIAS MB BIN LAMMA
315
  • LASUHA AL.MB BIN LAMMA, TERDAKWA II. HERMAN ALIAS IWAN BIN TEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I. SUHARMAN AL. LASUHA AL.MB BIN LAMMA, TERDAKWA II. HERMAN ALIAS IWAN BIN TEPU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan dan 15 (lima belas) hari.3.