Ditemukan 1 data
21 — 4
Pidana- AGUS SALIM al.P.MILA bin IBROHIM
./2012/PN.STB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana dengan acarabiasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : AGUS SALIM al.P.MILA bin IBROHIM.Tempat lahir : Bondowoso.Umur / tanggal lahir :31 TahunJenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn. Bajuran Rt.01/Rw.01, Desa Bajuran,Kec.
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasehathokum dan terdakwa menghadapi sendiri ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar keterangan' saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan ;Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukandipersidangan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan surat dakwaan tertanggal 18 Desember 2012 sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM al.P.MILA
Besuki Kab.Situbondo dan kulit kabel telepon dibawa ke kantor Polsek Besuki kemudian disitasebagai barang bukti.Akibat perbuatan terdakwa AGUS SALIM al.P.MILA bin IBROHIM PT.Telkom Cab.
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM al.P.MILA bin IBROHIM terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan13diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dalamdakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwaditahan rutan akan dikurangkan segenapnya dari pidana yangdijatuhkan ;3.