Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2014 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 294/Pid.B/2014/PN.KRS
Tanggal 23 September 2014 — TOHA AL. P.RON BIN P.SATROLI;
426
  • Menyatakan terdakwa TOHA Al.P.RON Bin P.SATROLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.