Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 22 Nopember 2018 —
Terdakwa:
1.SUSANTO AL BIN ALM SUYATO
2.WAHYO PONIMAN AL.PON BIN ALM PAWIRO KURU
13211
  • Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan terdakwa II. Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa II.
    Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinjya sendiri
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II.
    Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (bulan);
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(Satu) buah Hand Phone merk Samsung model GTE-1205 Y warna hitam kombinasi silver dengan no HP 085869505292;

      Terdakwa:
      1.SUSANTO AL BIN ALM SUYATO
      2.WAHYO PONIMAN AL.PON BIN ALM PAWIRO KURU
      PekerjaanPenyidik sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2018sampai dengan tanggal 2 September 2018;Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 18Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2018 sampai denganHakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 DesemberWahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru;Magelang
      Magelang;Islam;Buruh harian lepas;Terdakwa Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kuru ditahan dalam tahananRutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 18September 2018;Halaman 1 dari 42 Halaman Putusan Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Smn2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengantanggal 9 Oktober 2018;3.
      Wahyo Poniman al.Pon Bin (alm) Pawiro Kuru, dengan hasil pemeriksaan : AmphetaminPositif Metamphetamin Positif;Perbuatan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAR :Bahwa terdakwa Il. Wahyo Poniman Al.
      Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kurutidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;4. Membebaskan terdakwa II. Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm PawiroKuru dari dakwaan Primair tersebut;5. Menyatakan terdakwa Il. Wahyo Poniman Al.Pon Bin Alm Pawiro Kurutelah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan bagi dirinjya sendiri6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II.
      Wahyo Poniman Al.Pon BinAlm Pawiro Kuru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 8 (bulan);7. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalanioleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;9.