Ditemukan 4 data
Terdakwa:
LOUIS AMENDYOLA ROESTAM Bin Alm ALABANA
32 — 4
ALABANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
3.
ALABANA setelah diterima oleh BADAN POM RI BANDUNG , Ganja tersebut seberat = 10,88 gram (bobot bersih);
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
MH
Terdakwa:
LOUIS AMENDYOLA ROESTAM Bin Alm ALABANA
2.JAJA SUBAGJA, S.H
Terdakwa:
LOUIS AMENDYOLA RUSTAM Bin (Alm) ALABANA
5 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LOUIS AMENDYOLA RUSTAM Bin (Alm) ALABANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Kesatu dan dakwaan Kumulatif Kedua Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LOUIS AMENDYOLA RUSTAM Bin (Alm) ALABANA oleh karena itu
2.JAJA SUBAGJA, S.H
Terdakwa:
LOUIS AMENDYOLA RUSTAM Bin (Alm) ALABANA
11 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Louis Amendyola R bin Alabana R) terhadap Penggugat (Dewi Febriyanti binti Bani);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 455000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
27 — 18
,aHASAN ALABANA, SH., dan 6. EVA YUNITA, SH., Advokat / PenasihatHukum pada Kantor Hukum NASIB SIAHAAN & REKAN beralamat di KomplekOrchid Bisnis Centre, Blok C1, Nomor 6, Kota Batam, Kepulauan Riau,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 01 Agustus 2017 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam di bawah Nomor593/SK/2017/PN.