Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2019/PN Byw
Tanggal 5 Agustus 2019 — Terdakwa
709
  • MISTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana pelatihan kerja selama 5 (lima) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) As.Syamsuri Dusun Alamrejo RT.01 RW.03, Desa Sumbergondo Kec. Glenmore. Kab.
    SusAnak/2019/PN BywSosial Anak (LKSA) As.Syamsuri Dusun Alamrejo RT.O1 RW.03, DesaSumbergondo Kec. Glenmore. Kab. Banyuwangi;3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Anak dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: 80 (delapan puluh) butir obat trihexphenidyl dirampas untukdimusnahkan; uang tunai Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dirampas untukNegara;5.