Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-11-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 761/Pid/B/2013/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 26 Nopember 2013 — ALANSHIA alias ALIANG
6544
  • Menyatakan Terdakwa Alanshia alias Aliang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Alanshia alias Aliang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pembunuhan dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alanshia alias Aliang dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP5. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan ;6.
    ALANSHIA alias ALIANG
    PUTUSANNomor : 761/Pid/B/2013/PN.Jkt.Ut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA KSA ;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada Pengadilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ALANSHIA alias ALIANG ;Tempat lahir : Jakarta ;Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/ 21 Mei 1981 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Pisangan Baru II No.16 Rt
    tapi tidakketemu Alanshia disana sudah banyak orang ramairamai disitu saksibaru tahu telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh anak angkatsaya di Ruko Aston ;Bahwa saksi tidak tahu korban dari pembunuhanBahwa saksi terus berusaha untuk mencari Alanshia tahutahu sayaketemu Alanshia sudah di kantor Polisi ;Bahwa saksi dipanggil Polisi dan saksi dijadikan saksi dalam perkaraini, saya bilang kejadian yang dialami terdakwa saksi ;Bahwa Terdakwa mulanya warga Negara China, sejak tahun 2010terdakwa
    ;Bahwa saksi dan keluarga tidak diperbolehkan melihat korbandilarang oleh Polisi, tapi keluarga diminta data untuk dilakukan visumterhadap korban ;Bahwa pada malam harinya saksi dapat informasi dari Polisi kalaukorban dimutilasi dan juga dari pemberitaan di Televisi kalau korbanmeninggal di mutilasi ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Alanshia ;Bahwa saksi tahu kalau korban sudah meninggal dari sdr.
    Yeo Boon Siang kalau saksi akan main kerukonya Alanshia ;Bahwa saat saksi masuk ke ruko, keadaan Ruko tersebut biasabiasasaja, normal saksi melihat tidak ada expresi yang anehaneh, biasabiasa saja seperti seharihari yang saksi lihat ;Bahwa saksi tidak melihat Tony Arifin Djomin saat saksi tiba diRuko terdakwa ;Bahwa pada malam itu tidak ada pembicaraan khusus, saksi hanyamain ngobrolngobrol biasa, waktu itu terdakwa menanyakan padasaksi , Apakah ada uang ?
    alias Aliang tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair ;2 Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa Alanshia alias Aliang tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pembunuhan dan Tanpa Hakatau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi5 gram ;4 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alanshia alias Aliang dengan pidanapenjara