Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mtr
Tanggal 2 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5421
  • Utara, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5208-KW-03072019-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirim salinan resmi Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara ;
  • Menyatakan hukum hak asuh anak atas nama I Gusti Ayu Aleyshia
    Anjani kepada Penggugat;
  • Menyatakan hukum Tergugat wajib menafkahi anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I Gusti Ayu Aleyshia Anjani sesuai kemampuan Tergugat setiap bulan ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) ;
Register : 11-05-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PA GRESIK Nomor 869/Pdt.G/2022/PA.Gs
Tanggal 18 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Hengky Purnomo bin Asnan Lirbinto) terhadap Penggugat (Angesty Dyah Kusuma Wardani binti Eddy Trisanto);

    4. Menetapkan 2 orang anak bernama Maliq Ibrahim Al Sabit, tanggal lahir 03 Oktober 2012 (umur 9 tahun 7 bulan) dan Kiandra Aleyshia

Register : 09-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PT MATARAM Nomor 94/PDT/2023/PT MTR
Tanggal 11 Juli 2023 — Pembanding/Tergugat : I Gusti Lanang Roriex Juliartha, ST Diwakili Oleh : I WAYAN YOGI SWARA, SH
Terbanding/Penggugat : Ni Komang Santi Ariani, S.Pi
6526
  • Perkawinan Nomor: 5206-KW- 03072019-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan yang telah memilki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara;
  • Menyatakan hukum hak asuh anak atas nama I Gusti Ayu Aleyshia