Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
M.FADLY ARFAH
12040
  • melakukan tindak pidana melanggar jalur penangkapan ikan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ;
    • 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora
      Menetapkan barang bukti berupa : 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ; 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.
      Melakukan aktivitas menangkap ikan Tuna dan Albakora daritanggal 14 s/d 16 Maret 2021 dan mendapatkan kurang lebih 40 ekorikan Tuna dan Albakora. Kemduian pada hari Selasa tanggal 16 Maretsekitar pukul 07.44 WIT KM. LIONEL MAKMUR 68 ditemukan oleh PihakKepolisian dan mereka melakukan pemeriksaan terhadap KM.
      LIONELMAKMUR 68 yang dioperasikan sudah melakukan aktivitaspenangkapan ikan di wilayah Tifore, Mayu dan Doi di wilayah Halmaheradan ikan yang didapat adalah ikan Tuna, kemudian Terdakwa bersamaABK melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Tambraw ProvinsiPapua Barat dan mendapatkan ikan Tuna dan ikan Albakora; Bahwa seingat Terdakwa KM.
      jelaskan hasil tangkapan iantersebut berada di kapal KM.LIONEL MAKMUR 68 diletakkan di dalampalka kapal dan gabung dengan ikan Tuna yang didapatkan di wilayahperairan wilayah Tifore, Mayu dan Doi di wilayan Halmahera; Bahwa Terdakwa jelaskan jumlah keseluruhanikan di atas kapal kurang lebih 94 (Sembilan puluh empat) ekor terdiridari jenis Tuna dan Albakora dan rencananya akan dibawa ke daerahBitung untuk dijual di Bitung; Bahwa Terdakwa dengan cara Terdakwamembawa KM.
      Menetapkan barang bukti berupa: 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ; 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.
Register : 22-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
M.FADLY ARFAH
12753
  • melakukan tindak pidana melanggar jalur penangkapan ikan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ;
    • 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora
      Menetapkan barang bukti berupa : 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ; 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.
      Melakukan aktivitas menangkap ikan Tuna dan Albakora daritanggal 14 s/d 16 Maret 2021 dan mendapatkan kurang lebih 40 ekorikan Tuna dan Albakora. Kemduian pada hari Selasa tanggal 16 Maretsekitar pukul 07.44 WIT KM. LIONEL MAKMUR 68 ditemukan oleh PihakKepolisian dan mereka melakukan pemeriksaan terhadap KM.
      LIONELMAKMUR 68 yang dioperasikan sudah melakukan aktivitaspenangkapan ikan di wilayah Tifore, Mayu dan Doi di wilayah Halmaheradan ikan yang didapat adalah ikan Tuna, kemudian Terdakwa bersamaABK melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Tambraw ProvinsiPapua Barat dan mendapatkan ikan Tuna dan ikan Albakora; Bahwa seingat Terdakwa KM.
      jelaskan hasil tangkapan iantersebut berada di kapal KM.LIONEL MAKMUR 68 diletakkan di dalampalka kapal dan gabung dengan ikan Tuna yang didapatkan di wilayahperairan wilayah Tifore, Mayu dan Doi di wilayan Halmahera; Bahwa Terdakwa jelaskan jumlah keseluruhanikan di atas kapal kurang lebih 94 (Sembilan puluh empat) ekor terdiridari jenis Tuna dan Albakora dan rencananya akan dibawa ke daerahBitung untuk dijual di Bitung; Bahwa Terdakwa dengan cara Terdakwamembawa KM.
      Menetapkan barang bukti berupa: 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ; 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.
Register : 19-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 314/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
PETRUS PAONGANAN
6613
  • dalam daerahHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 314/Pid.B/2020/PN Sonhukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, Setiap Orang yang mempekerjakan orang didalam kapal dalamjabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memilikikompetensi dan keterampilanserta dokumen pelaut yang dipersyaratkan yang pada pokoknya dilakukanoleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 16.02WIT saksi Fakhrul amin yang bertugas di KRI Albakora
    namun tidak hadir makaketerangan saksi dibacakan dipersidangan sesuai berita acara pemeriksaanpenyidik yang diberikan dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar mengetahui terjadi tindak pidana pelayaran Padahari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 16.02 WIT atausetidaktidaknya pada suatu hari pada bulan Oktober 2019, bertempat diseputaran Perairan Teluk beraur , Propinsi Papua Barat tepatnya padaposisi 020 19 06 S 1320 25 27.Bahwa benar saksi bertugas di KRI Albakora
    Rimba Megah berjenisThug Boat berbendera Indonesia;Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul16.02 WIT saksi Fakhrul amin yang bertugas di KRI Albakora sedangmalaksanakan tugas rutin patrol laut melihat di radar melintas sebuah kapalkemudan saksi melaporkan pada Perwira jaga dan kemudian diperintahkanmerapat dan melakukan pemeriksaan, pada titik koordinat 020 19 06 S 1320 25 27 T Kapal yang diketahui bernama TB.
    Rimba Megah berjenisThug Boat berbendera Indonesia;Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul16.02 WIT saksi Fakhrul amin yang bertugas di KRI Albakora sedangmalaksanakan tugas rutin patrol laut melihat di radar melintas sebuah kapalkemudan saksi melaporkan pada Perwira jaga dan kemudian diperintahkanmerapat dan melakukan pemeriksaan, pada titik koordinat O20 19 06 S 1320 25 27 T Kapal yang diketahui bernama TB.