Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 83/PID/2018/PT BTN
Tanggal 10 Desember 2018 — Nama lengkap : ANWAR SOFJAN MURDANA BIN ALM MUHAMAD MURSALIM; Tempat lahir : Subang; Umur/Tgl.lahir : 57 Tahun/ 26 Maret 1961; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Pahlawan Komarudin Nomor 146 RT 010/RW 002 Kel. Cakung Timur Kecamatan Jakarta Timur; A g a m a : I s l a m; P e k e r j a a n : Wiraswasta;
18333
  • Pada bulan pebruari2014 dilakukan penanaman pohon jenis' sengon/albaziah yang menurutTerdakwa dapat di panen dalam waktu 3 tahun s/d 5 tahun dan pohon jabondapat dipanen dalam usia 5 tahun s/d 7 tahun.
    ;Halaman 18 dari 31 Putusan Nomor 83/PID/2018/PT.BTN> 2 (Dua) Lembar SURAT PERNYATAAN untuk mengakhiri PerjanjianKerjasama (Sistem Bagi Hasil) Usaha Tanaman Pohon Sengon/Albaziah dan jabon, yang dibuat pada tanggal 02 Juli 2016;> 1 (Satu) Buku AKTA Perjanjian Kerjasama (Sistem Bagi Hasil) UsahaTanaman pohon Sengon/Albaziah dan Jabon, sesuai dengan AktaNotaris, Nomor: 01, tanggal 02 September 2013 yang dibuat dihadapanNotaris RAWAT ERAWADY, S.H yang berkantor di Ruko Kranggan RT.17, No. 32, Jl.
    ANGGERAINV/Korban);> 1 (Satu) Buku AKTA Perjanjian Kerjasama (Sistem Bagi Hasil) UsahaTanaman pohon Sengon / Albaziah dan Jabon, Nomor : 01, tanggal 02September 2013 yang dibuat oleh Notaris RAWAT ERAWADY, S.Hyang berkantor di Ruko Kranggan RT. 17, No. 32, Jl. Alternatif CibuburCileungsi, KrangganBekasi. (Salinan milik Sdr.
    ANGGERAIWNI / Korban); 1 (satu) Buku AKTA Perjanjian Kerjasama (Sistem Bagi Hasil) UsahaTanaman pohon Sengon/Albaziah dan Jabon, Nomor : 01, tanggal 02September 2013 yang dibuat oleh Notaris RAWAT ERAWADY, S.H yangberkantor di Ruko Kranggan RT. 17, No. 32, Jl. Alternatif Cibubur Cileungsi, Kranggan Bekasi. (Salinan milik Sdr.
    Tentang perjanjian kerjasama perkebunan sengon / albaziah danjabon antara : ANTHONIUS dengan PT BUMI ARTA NUSANTARA;Sesuai asli akta Notaris No: 22, Rawat Erawadi SH. Tgl. 19 September2013. tentang perjanjian kerjasama perkebunan sengon/albaziah danjabon antara: IGNATIUS KEVIN RIANTO PT BUMI ARTA NUSANTARA;Sesuai asli arsip pembayaran uang muka DP tanah kavling, yaitu :Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 83/PID/2018/PT.BTNA/n .
Register : 06-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 509/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa:
1.ARDI Bin MUKRI
2.DEDI ROHAEDI Bin OMO Alm
140

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 25 (dua puluh lima) batang pohon Albaziah;

Dikembalikan kepada PTPN VIII Panglejar;

6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 06-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 509/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa:
1.ARDI Bin MUKRI
2.DEDI ROHAEDI Bin OMO Alm
182

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 25 (dua puluh lima) batang pohon Albaziah;

Dikembalikan kepada PTPN VIII Panglejar;

6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 24-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 23 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : SETYAWAN NUR CHALIQ, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : RUDOLF IMAM SANTOSO
15192
  • Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:e Tanaman keras yang besar siap panen dan atau tanaman palawija yangSiap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untuk di panendan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;e Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurang dari 7cm;e Jenis tanaman Albaziah / jengjeng diberikan kebijakan penggantiansebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameterkurang dari 7 cm;e Jenis
    Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:e Tanaman keras yang besar siap panen dan atau tanaman palawijayang siap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untukdi panen dan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;e Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurangdari 7 cm;e Jenis tanaman Albaziah / jengjeng diberikan kebijakan penggantiansebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yakni tanaman yangberdiameter kurang dari 7 cm;e Jenis
Register : 24-01-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 4/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 27 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : SETYAWAN NUR CHALIQ, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : H. USMAN EFFENDI
147116
  • Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:Tanaman keras yang besar siap panen dan atau tanaman palawijayang Siap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untuk dipanen dan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurang dari7cm;Jenis tanaman Albaziah / jengjeng diberikan kebijakan penggantiansebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameterkurang dari 7 cm;Jenis tanaman
Register : 04-08-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 16 Desember 2016 — Rudolf Iman Santoso;
12335
  • TenjoJaya, dengan peserta sejumlah 47 orang.Hasil musyawarah berdasarkan dokumen yang ada, yang dibuat oleh timterpadu yaitu:1.Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:e Tanaman keras yang besar siap panendan atau tanaman palawija yangsiap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untuk di panendan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;e Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurang dari 7cm;e Jenis tanaman Albaziah / jengjeng
    Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:e Tanaman keras yang besar siap panen dan atau tanaman palawijayang siap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untuk dipanen dan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;e Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurangdari 7 cm;Halaman 125 dari 488 Putusan Nomor 56/Pid.SusTPK/2016/PN Bdge Jenis tanaman Albaziah / jengjeng diberikan kebijakan penggantiansebesar Rp. 5.000 (lima ribu
Register : 04-08-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 16 Desember 2016 — H. Usman Effendi;
150137
  • Kebijakan Penggantian Tanaman Garapan:e Tanaman keras yang besar siap panen dan atau tanaman palawijayang siap panen sepenuhnya diserahkan kepada penggarap untukdi panen dan dimanfaatkan 100% oleh penggarap;e Jenis tanaman keras diberikan kebijakan penggantian sebesar Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah) yakni tanaman yang berdiameter kurangdari 7 cm;e Jenis tanaman Albaziah / jengjeng diberikan kebijakanpenggantian sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yakni tanamanyang berdiameter kurang dari 7 cm;e Jenis