Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 22/Pdt.P/2023/PN Kla
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
Muhamad Sumerta
147
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama SATRIO menjadi SATRIO ALBERIAN SUMERTA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Selatan untuk melakukan penyesuaian pada Akta Kelahiran dari anak Pemohon tersebut dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon;
    4. Membebankan