Ditemukan 1 data
AIPTU SUTRISNO
Terdakwa:
ALBOINER NAINGGOLAN
24 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa ALBOINER NAINGGOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin ;
2. Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana denda
Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU SUTRISNO
Terdakwa:
ALBOINER NAINGGOLANC / 2018 / PN.Bbs Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksadan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : ALBOINER NAINGGOLANTempat lahir : MedanUmur/tanggal lahir : 50 Tahun / 06 Juni 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Karimata Nomor 164 Rt 06/07 Kel. Limbangan Wetan,Kec. Brebes, Kab.
ALBOINER NAINGGOLAN bertentangan dengan Perda Kab.
Menyatakan terdakwa ALBOINER NAINGGOLAN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin ;2. Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000, (duaratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukumankurungan selama 2 (dua) hari;3. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 3 (tiga) botol AOK. 1 (satu) botol Bir Angker, 1 (satu) botol Bir Guines;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.