Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN BREBES Nomor 27/Pid.C/2018/PN Bbs
Tanggal 3 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU SUTRISNO
Terdakwa:
ALBOINER NAINGGOLAN
244
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ALBOINER NAINGGOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin ;

    2. Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana denda

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AIPTU SUTRISNO
    Terdakwa:
    ALBOINER NAINGGOLAN
    C / 2018 / PN.Bbs Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksadan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : ALBOINER NAINGGOLANTempat lahir : MedanUmur/tanggal lahir : 50 Tahun / 06 Juni 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Karimata Nomor 164 Rt 06/07 Kel. Limbangan Wetan,Kec. Brebes, Kab.
    ALBOINER NAINGGOLAN bertentangan dengan Perda Kab.
    Menyatakan terdakwa ALBOINER NAINGGOLAN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin ;2. Menghukum pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000, (duaratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukumankurungan selama 2 (dua) hari;3. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 3 (tiga) botol AOK. 1 (satu) botol Bir Angker, 1 (satu) botol Bir Guines;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.