Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2094/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 10 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Rahmayani Amir Ahmad, S.H
Terdakwa:
CARLOS ALBRETO BATUBARA
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CARLOS ALBRETO BATUBARA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    Rahmayani Amir Ahmad, S.H
    Terdakwa:
    CARLOS ALBRETO BATUBARA