Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 09-11-2018 — Upload : 22-03-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal 9 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUSLIM, SH
Terdakwa:
Capt. IVAN APRIANO HADI POLIN, M.Mar.,MM.Tr
87197
  • OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMar. menghubungiTerdakwa lalu Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMar. datangSalinan Putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnk.
    ;Bahwa uang yang diminta oleh Terdakwa melalui Saksi ALDENSI OVILATRIWIRA AREROS, SSTMar. dan disampaikan kepada Saksi Jhon yaitusebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) untuk Surat ijin berlayar Kapal KM.
    dulu akan tetapisertifikat tersebut harus dibuat dan diterbitkan di Kabupaten Sorongsedangkan Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMar. barumengetahui persoalan tersebut pada saat Kapal KM.
    AMBAR menghubungi Saksi lewat via telepon yangbertanya tentang Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMAR.OVILA TRIWIRA AREROS yang memberitahukan kepada SaksiAMBAR dan Saksi AMBAR Kaget dan tidak percaya apa yangdisampaikan oleh Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS,SSTMAR. OVILA TRIWIRA AREROS dan Saksi saat itu menjawabkepada Saksi AMBAR bahwa betul apa yang disampaikan oleh SaksiALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMAR.
    Persada Nusantara Timur Cabang Manokwariadalah tempat Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRAAREROS, SSTMar. bekerjalalu Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS, SSTMar. menyampaikankepada Saksi JOHN GUNTARTO sebagai Kepala Cabang PT. PersadaNusantara Timur bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang dan SaksiJOHN GUNTARTO menyuruh Saksi ALDENSI OVILA TRIWIRA AREROS,SSTMar. untuk berkoordinasi atau menyampaikan kepada pemilik Kapalyaitu PT.
Register : 17-11-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 286/Pid.B/2016/PN.Mre.
Tanggal 2 Agustus 2016 — Nama lengkap : PAJRI ALDENSI Bin MARSUKI Tempat lahir : Desa Muara Niru Umur / Tgl Lahir : 31 tahun / 15 Juni 1985 Jenis kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Desa Muara Niru Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim Agama Pekerjaan : : Islam Swasta
6510
  • Menyatakan terdakwa PAJRI ALDENSI Bin MARSUKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    Nama lengkap : PAJRI ALDENSI Bin MARSUKI Tempat lahir : Desa Muara Niru Umur / Tgl Lahir : 31 tahun / 15 Juni 1985 Jenis kelamin : Laki Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Desa Muara Niru Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim Agama Pekerjaan :: Islam Swasta
    PUTUSANNo : 286/Pid.B/2016/PN.Mre.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa : Nama lengkap : PAJRI ALDENSI BinMARSUKITempat lahir : Desa Muara NiruUmur / Tgl Lahir : 31 tahun/ 15 Juni 1985Jenis kelamin i Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun I Desa Muara NiruKec. Rambang DangkuKab.
    Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 286/Pid.B/2016/PN.Mre tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor : 286/Pid.B/2016/PN.Mre tanggal 22Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa PAJRI ALDENSI
    Bin MARSUKI terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPsebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PAJRI ALDENSI Bin MARSUKIdengan pidana penjara selama (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000
    mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya memohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwaterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannyalagi;Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa PAJRI ALDENSI
    BIN MARSUKI, pada hari Rabutanggal 27 April 2016 sekitar jam 06.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April Tahun 2016, bertempat di Pangkalan Pasir Di Dusun II DesaMuara Niru Kec Rambang Dangku Kab Muara Enim atau setidaktidaknya di suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, telahmelakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut :Awalnya terdakwa Pajri Aldensi Bin Marsuki terlibat masalah dengan saksiBeni Kuswoyo
Register : 28-08-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 576/Pid.Sus/2016/PN.Mre.
Tanggal 30 Januari 2017 — Nama Lengkap : FAJRI ALDENSI Bin MARZUKI Tempat Lahir : Muara Niru Umur/ Tanggal Lahir : 31 tahun/15 Juni 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun I Desa Muara Niru Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim Agama : Islam Pekerjaan Pendidikan : : Wiraswasta SD (tamat)
6220
  • Menyatakan terdakwa FAJRI ALDENSI Bin MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.3.
    Nama Lengkap : FAJRI ALDENSI Bin MARZUKITempat Lahir : Muara NiruUmur/ Tanggal Lahir : 31 tahun/15 Juni 1985Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun I Desa Muara Niru Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim Agama : IslamPekerjaanPendidikan :: WiraswastaSD (tamat)
    Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor : 576/Pid.B/2016/PN.Mre tanggal 07Desember 2016 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Putusan Perkara No : 576/Pid.Sus/2016/PN.Mre Hal 1 dari 26Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.3.Menyatakan terdakwa FAJRI ALDENSI
    Bin MARZUKI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakelalaian dalam mengendarai kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dankerusakan kendaraan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal310 ayat (4) dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan sebagaimana dalam dakwaanKomulatif kami.Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa FAJRI ALDENSI BinMARZUKI dengan pidana penjara selama 4
    (empat) tahun potongmasa tahanan dengan perintah supaya terdakwa FAJRI ALDENSI BinMARZUKI tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda kepadaterdakwa FAJRI ALDENSI Bin MARZUKI sebesar Rp.5.000.000.
    oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa FAJRI ALDENSI BIN MARZUKI pada hari Minggutanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain pada tahun 2014, bertempat di Jalan PrabumulihMuara EnimDesa Lubuk Raman perbatasan kampung 4 dan kampung 5 tepainya dijembatan Lubuk Raman Kec.Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Muaraenim
    Menyatakan terdakwa FAJRI ALDENSI Bin MARZUKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dankerusakan kendaraan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.3.