Ditemukan 1 data
ALDESTRIAN ASANDRI,
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama dari nama asal ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI, sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama ALDESTRIAN ASANDRI;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil mengenai ganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran
Nomor: 3204-LT-29122017-0524 dari nama ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3204-LT-29122017-0524 dari nama ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Pemohon;
- Menghukum pemohon untuk membayar
Pemohon:
ALDESTRIAN ASANDRI,