Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 11/Pdt.P/2018/PN Blb
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon:
ALDESTRIAN ASANDRI,
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama dari nama asal ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI, sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama ALDESTRIAN ASANDRI;
    3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil mengenai ganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran
    Nomor: 3204-LT-29122017-0524 dari nama ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3204-LT-29122017-0524 dari nama ADE KOKON menjadi ALDESTRIAN ASANDRI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Pemohon;
  • Menghukum pemohon untuk membayar
    Pemohon:
    ALDESTRIAN ASANDRI,