Ditemukan 1 data
Suharja, SH.
Terdakwa:
BRYAN JHON SATYA ANDRISTIAN
326 — 78
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bryan Jhon Satya Andistrian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bryan Jhon Satya Andistrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila