Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 13 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Suharja, SH.
Terdakwa:
BRYAN JHON SATYA ANDRISTIAN
32678
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bryan Jhon Satya Andistrian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bryan Jhon Satya Andistrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila