Ditemukan 1 data
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
Paeger Andestian Bin Aliman
68 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Paeger Andistian bin Aliman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan mengakibatkan luka berat serta kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anak sebagaimana dalam dakwaan Kedua, Ketiga, dan Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana