Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Tab
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.ARIES FAJAR JULIANTO
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
1.I Wayan Restudiarta
2.I Made Rai Aldewinata
4317
    1. Menyatakan Terdakwa I I Wayan Restudiarta dan Terdakwa II I Made Rai Aldewinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka Berat;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama
    Penuntut Umum:
    1.ARIES FAJAR JULIANTO
    2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
    Terdakwa:
    1.I Wayan Restudiarta
    2.I Made Rai Aldewinata
    Menyatakan terdakwa (I) Wayan Restudiarta dan terdakwa (Il) MadeRai Aldewinata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama telahmelakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan lukaberat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke2KUHPidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (I) Wayan Restudiarta danterdakwa (Il) Made Rai Aldewinata dengan pidana penjara masingmasingselama 3 (tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.3.
    Selanjutnya datang adikterdakwa Wayan Resiudiarta yaitu terdakwa II Made Rai Aldewinata langsungmenginjak hidung saksi Ketut Budiasa dengan menggunakan kaki kanan terdakwall Made Rai Aldewinata dan saat itu juga datang orang tua terdakwa WayanRestudiarta dan terdakwa II Made Rai Aldewinata yaitu saksi Wayan Renita yangmelerai terdakwa Wayan Restudiarta, terdakwa II Made Rai Aldewinata dansaksi Ketut Budiasa untuk berhenti memukul saksi Ketut Budiasa, namun adikterdakwa Wayan Restudiarta yaitu terdakwa
    II Made Rai Aldewinata masihkalap dan tetap melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal yangmengenai mata bagian kanan saksi Ketut Budiasa, setelah itu terdakwa II MadeRai Aldewinata mengambil batu bata merah dan memukul saksi Ketut Budiasadengan menggunakan batu bata merah yang pada saat itu ada di temoat kejadianhingga saksi Ketut Budiasa tidak berdaya.
    Selanjutnya terdakwa Wayan Restudiarta pulang mengambil plastik untuk mengikat saksi Ketut Budiasadengan cara mengikat tangan dan kaki saksi Ketut Budiasa dengan tujuan tidakmelakukan perlawanan terhadap terdakwa Wayan Restudiarta dan terdakwa II Made Rai Aldewinata.