Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 198/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Netto Aldiantoni Bin Widiantoni
7748
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Netto Aldiantoni Bin Widiantoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara
    Penuntut Umum:
    DETI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Netto Aldiantoni Bin Widiantoni
    Nama lengkap : Netto Aldiantoni Bin Widiantoni;. Tempat lahir : Curup;. Umur/Tanggal lahir : 19/17 Maret 2002;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Budi Utomo 3 Rt.004/001 Gang BeringinRaya Kelurahan Beringin Raya Kecamatan MuaraBangkahulu Kota Bengkulu;. Agama : Islam;.
    Pekerjaan : Pengamen;Terdakwa Netto Aldiantoni Bin Widiantoni ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2021sampai dengan tanggal 21 Mei 2021;. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni2021;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal16 Juni 2021;.
    Menyatakan Terdakwa Netto Aldiantoni Bin Widiantoni terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Netto Aldiantoni BinWidiantoni selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:nn Bahwa terdakwa Netto Aldiantoni
    Menyatakan Terdakwa Netto Aldiantoni Bin Widiantoni tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnyadengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalaniTerdakwa;4.