Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 468/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 5 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendro
Terdakwa:
Aldifi
113
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Aldifi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Hendro
    Terdakwa:
    Aldifi
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 468/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : ALDIFI;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir: 01 Januari 1982;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Blitar ;Agama
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlinatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa ALDIFI;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan
    Menyatakan Terdakwa ALDIFI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 29-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN WATES Nomor 10/Pdt.P/2020/PN Wat
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
FITRI ARIYANTI
277
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dalam daftar Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3404-LU-04072013-0095 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 4 Juli 2013 tercatat atas nama CANDAN ZIGGY ALDIFI
    dirubah menjadi MAULANA ISKHAQ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Wates pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Sleman, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 4 Juli 2013 Nomor: 3404-LU-04072013-0095 yang semula tertulis CANDAN ZIGGY ALDIFI dirubah menjadi