Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN Blangpidie Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal 21 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, S.H
Terdakwa:
IRZA FIQRI ALFAROZHA Bin MIZAR AMIR (Alm).
6621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Irza Fiqri Alfarozha Bin Mizar Amir (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    Penuntut Umum:
    Muhammad Iqbal, S.H
    Terdakwa:
    IRZA FIQRI ALFAROZHA Bin MIZAR AMIR (Alm).
Register : 06-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN Blangpidie Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal 8 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa:
ASRUL GUNAWAN Bin RUSLI.B
9060
  • BL 3072 TP, dan nomor Mesin 2BU-121012 dan nomor rangka MH32BU001EJ121009;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1: 869600032233634 dan Nomor Imei 2: 869600032233626;
  • 1 (satu) buah Handphone merk SPC warna Hitam dengan Nomor Imei 0: 356010053036173 dan Nomor Imei 1: 3560100530851782;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bpd atas nama Terdakwa Irza Fiqri Alfarozha

Register : 03-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 129/PID.SUS/2023/PT BNA
Tanggal 10 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Melta Variza, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : ASRUL GUNAWAN Bin RUSLI.B
218
  • nomor Mesin 2BU-121012 dan nomor rangka MH32BU001EJ121009;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1: 869600032233634 dan Nomor Imei 2: 869600032233626;
  • 1 (satu) buah Handphone merk SPC warna Hitam dengan Nomor Imei 0: 356010053036173 dan Nomor Imei 1: 3560100530851782;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bpd atas nama Terdakwa Irza Fiqri Alfarozha