Ditemukan 1 data
22 — 1
strong>
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Daryadi Bin Pardal) terhadap Penggugat (Widiyanti Binti Jiyo);
- Menetapkan sah dan mengikat kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dalam mediasi tertanggal 14 Juli 2022 berupa:
3.1 Menetapkan anak yang bernama Alfatitha