Ditemukan 2 data
Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa:
DONI KARNO NABABAN Als KARNO Bin ALFIDER NABABAN
13 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DONI KARNO NABABAN alias KARNO bin ALFIDER NABABAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempergunakan senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu
Penuntut Umum:
Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa:
DONI KARNO NABABAN Als KARNO Bin ALFIDER NABABAN
21 — 6
lpar Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangan suami istri;Bahwa Saksi hadir saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il, yangdilaksanakan pada tahun 1991 yang menikah di Desa Dodowo,kecamatan Galela;Bahwa satus Pemohon dan Pemohon Il pada saat menikah adalahjejaka dan perawan;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah/sesusuan/ semenda;Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon Il adalah ImamDesa dodowo bapak Maujud, yang menjadi Wali Nikah adalah ayahKandung Pemohon Il bernama Alfider
No.1 tahun 1974 dan para Pemohon berdomisilihukum di walayah Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, dan karenanya,sejalan dengan pasal 7 ayat (2( dan (3( butir (d) dan (e) Kompilasi HukumIslam majelis berpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohondapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan para Pemohonmajelis menilai bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon lldengan wali nikahnya bernama: Alfider Mabiang , dan disaksikan oleh lebihdari dua orang diantaranya
Bahwa Pemohon telah menikah secara agama Islam denganPemohon Il yang dilangsungkan pada tanggal 14 Desember 1995 M.dalam wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galela, Wali nikahbernama Alfider Mabiang dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.500.000, dan disaksikan oleh 2 orang saksi, serta belum pernahbercerai dan hingga sekarang ini para Pemohon masih tetap beragamaIslam;b.