Ditemukan 2 data
HERLI,SH
Terdakwa:
HERBERT ALFNUS
25 — 6
- Menyatakan terdakwa HERBERT ALFNUS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HERBERT ALFNUS
HERLI,SH
Terdakwa:
HERBERT ALFNUS
26 — 5
- Menyatakan terdakwa HERBERT ALFNUS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HERBERT ALFNUS