Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA Lolak Nomor 94/Pdt.P/2021/PA.Llk
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
137
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Sri Handayani Amba binti Jum Amba) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon (Alfrandi Asang bin San Asang);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 306000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah);