Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MOHAMMAD ROFIQ ALGHAFIRI
14 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mohammad Rofiq Alghafiri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) Bulan;
Terdakwa:
MOHAMMAD ROFIQ ALGHAFIRI