Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 358/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Tanggal 4 September 2023 —
Terdakwa:
MOHAMMAD ROFIQ ALGHAFIRI
1410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Rofiq Alghafiri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) Bulan;

      Terdakwa:
      MOHAMMAD ROFIQ ALGHAFIRI