Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 16 Januari 2024 — Pemohon:
GANJAR PRAMUDITA dan MILA ROSA
152
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menyatakan bahwa pergantian nama anak Para Pemohon yang semula bernama Ahmad Mubarak Alghofaro lahir di Bandung 7 Januari 2019, menjadi Muhammad Devano, adalah sah secara hukum ;
    3. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten/ Kota Bandung Barat atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan
    perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 3217-LU-07012019-0009, dari nama Ahmad Mubarak Alghofaro menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi Muhammad Devano
  • Membebani Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 185.000.,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah) ;
Register : 02-01-2024 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon:
GANJAR PRAMUDITA dan MILA ROSA
118
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan nama anak pemohon dari nama Abdul Muadzam Alghofaro menjadi nama Muhammad Zevano;
    3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
    Bandung Barat untuk membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : : 3217-LU-07012019-0008, dari nama Abdul Muadzam Alghofaro menjadi Muhammad Zevano;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama anak para Pemohon tersebut