Ditemukan 1 data
Terdakwa:
OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL
17 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaa primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika
golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dedna sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
FAUZI
Terdakwa:
OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL