Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Tar
Tanggal 15 Oktober 2018 — FAUZI
Terdakwa:
OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL
174
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaa primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika
    golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dedna sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    FAUZI
    Terdakwa:
    OGI PRATAMA Bin IVA ALHAIRIL