Ditemukan 2 data
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
1.Wendra Pgl Wen Bin Syahrul
2.Metha Handayani Pgl Metha Binti Aliamur
35 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I.WENDRA Pgl WEN Bin SYAHRUL dan Terdakwa II.METHA HANDAYANI Pgl METHA Binti ALIAMUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual, Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I.WENDRA Pgl WEN Bin SYAHRUL dan Terdakwa II.METHA HANDAYANI Pgl METHA Binti ALIAMUR sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I.WENDRA Pgl WEN Bin SYAHRUL selama 4 (empat) Bulan dan untuk Terdakwa II.METHA HANDAYANI Pgl METHA Binti ALIAMUR selama 2 (dua) Bulan.
Penuntut Umum:
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
1.Wendra Pgl Wen Bin Syahrul
2.Metha Handayani Pgl Metha Binti Aliamur
17 — 8
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Topan Hadi bin Abdul Hadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Metha Handayani binti Aliamur) setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan