Ditemukan 2 data
MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terdakwa:
IWAN KL Alias KLIWON Bin YATIMAN
25 — 9
secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebihsecara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atauuntuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintahpalsu atau pakaian jabatan palsu, perouatan terdakwa dilakukan antara laindengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalpada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 04.00 Wib saksi ALIKUSUMAH
CPI (Chevron Pasipik Indonesia), melihat hal tersebuttimbul kecurigaan saksi ALI KUSUMAH dan saksi MISTUR kemudian saksi ALIKUSUMAH dan saksi MISTUR melaporkan hal tersebut kepada saksi TUTUTMULYADI selaku pemimpin securiti dan selanjutnya setelah saksi TUTUTMULYADI datang lalu saksi TUTUT MULYADI saksi ALI KUSUMAH dan saksiHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor 155/Pid.B/2019/PN RhlMISTUR mendekati mobil tersebut kemudian melihat 2 (dua) orang lakilakilangsung melarikan diri sedangkan terdakwa yang berada
di bangku komudiatau bangku supir langsung diamankan oleh saksi TUTUT MULYADI saksi ALIKUSUMAH dan saksi MISTUR selanjutnya terdakwa beserta barang buktiberupa 1 (satu) unit mobil truck Tengki warna Hijau No.
CPI (Chevron Pasipik Indonesia), melihat hal tersebuttimbul kecurigaan saksi ALI KUSUMAH dan saksi MISTUR kemudian saksi ALIKUSUMAH dan saksi MISTUR melaporkan hal tersebut kepada saksi TUTUTMULYADI selaku pemimpin securiti dan selanjutnya setelah saksi TUTUTMULYADI datang lalu saksi TUTUT MULYADI saksi ALI KUSUMAH dan saksiMISTUR mendekati mobil tersebut kemudian melihat 2 (dua) orang lakilakilangsung melarikan diri sedangkan terdakwa yang berada di bangku komudiatau bangku supir langsung diamankan
oleh saksi TUTUT MULYADI saksi ALIKUSUMAH dan saksi MISTUR selanjutnya terdakwa beserta barang buktiHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 155/Pid.B/2019/PN Rhlberupa 1 (satu) unit mobil truck Tengki warna Hijau No.
33 — 8
An Supriyatna (anak kandung Pewaris);
- David Bayu Alikusumah bin H. An Supriyatna (anak kandung Pewaris);
- Erlangga Pandu Handana bin H. An Supriyatna (anak kandung Pewaris);
- Dimas Wisnu Dermawan bin H. An Supriyatna (anak kandung Pewaris);
- Adinda Aisyah binti H. An Supriyatna (anak kandung Pewaris);
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp1.350.000,00- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);